“Sektor multifinance akan paling besar terkena dampaknya, dibandingkan perbankan,” kata Analis dari PT Indo Surya Reza Priambada saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin, 19 Maret 2012.
Menurutnya, perusahaan multifinance paling besar terpengaruh karena bisnis intinya bertumpu pada kredit kendaraan bermotor. Kalau kinerja tersebut menurun akibat ketentuan yang ditetapkan kedua regulator, otomatis pelaku pasar akan merespon negatif. “Hal ini yang membuat bisa dikatakan saham multifinance terancam,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Wiwie Kurnia mengungkapkan, ketentuan peraturan down payment (DP) atau uang muka kendaraan bermotor, berpotensi terjadinya restrukturisasi organisasi di banyak perusahaan pembiayaan.
Hal ini dikarenakan, besaran batas minimum DP yang ditetapkan pemerintah terlalu tinggi dan memberatkan perusahaan pembiayaan.
“Dari kenaikan ini dampanyak adalah kita harus melakukan restrukturisasi organisasi atau bisa ada penyesuaian jumlah karyawan kalau jualannya berat. Manufacturing juga begitu,” kata Wiwie akhir pekan kemarin.
Terlebih, ungkap Wiwie, langkah yang diambil pemerintah dinilai tidak tepat waktunya, karena bertepatan dengan rencana kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Dirinya berharap, dengan pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat membaik, dampak peraturan ini tidak signifikan.
"Tidak akan ada lagi DP
Rencana kenaikan ambang batas DP yang akan dijalankan mulai Juni nanti itu pun menurut Paulus akan memberi efek edukatif pada masyarakat. Karena dengan kenaikan DP ini masyarakat jadi harus lebih selektif memilih kebutuhan mereka.
"Nantinya masyarakat akan belajar bagaimana mengelola uang mereka dan memilih produk yang benar-benar sesuai dengan kebutuhannya," kata Paulus.
Seperti diketahui peningkatan ambang batas DP akan mulai diberlakukan pada Juni 2012 mendatang. Ketentuan itu lahir setelah Bank Indonesia (BI) membatasi uang muka (down payment/DP) kredit motor minimal 25% dan mobil 30% untuk pengajuan kredit kendaraan di perbankan.
Kementerian Keuangan kemudian menyusul membatasi DP kredit kendaraan di perusahaan multifinance atau leasing minimal 20 - 30 % untuk mobil dan motor . Kebijakan itu akan berlaku mulai Juni nanti.
contoh :
Harga kes 13.700.00 x 20 % = Hasil DP minim lising 2.740.000
Dp 2.740.000 adalah harga termurah jadi ga ada lagi Dp 500rb atau 750rb
Segera Hub :
021.95907811
0878750906799
Posted by 04.06
, Published at
Tidak ada komentar:
Posting Komentar