Bank Indonesia (BI) sudah resmi mengeluarkan kebijakan dengan mengatur besaran Loan To Value (LTV) atau Down Payment (DP) kendaraan bermotor. Dengan demikian, uang muka kredit kendaraan bermotor tidak murah lagi.
Ketentuan ini tertulis pada Surat Edaran BI No.14/10/DPNP, 15 Maret 2012, tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor.
Aturan uang muka kendaraan baru yang wajib dilaksanakan oleh bank ditentukan untuk pembelian kendaraan roda dua, minimal uang muka sebesar 25 persen, sedangkan uang muka kendaraan roda empat nonproduktif minimal 30 persen.Ketentuan ini tertulis pada Surat Edaran BI No.14/10/DPNP, 15 Maret 2012, tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor.
Ketua Bidang Komersial Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) Sigit Kumala menyatakan, bahwa target penjualan sepeda motor di 2012 ini akan terkoreksi sebanyak 25 persen, akibat kenaikan DP ini.
“Dalam seminar sosialisasi kenaikan uang muka kredit, Ketua AISI Gunadi Sinduwinata menyatakan bahwa pasar akan terkoreksi 25 persen di 2012 ini. Diprediksi penjualan hanya akan mencapai 6,3 juta unit sepeda motor, jauh menurun dibandingkan tahun lalu yang menyentuh 8,1 juta unit,” jelas Sigit Kumala saat dihubungi Okezone, Rabu (16/5/2012).
AISI sendiri sudah sempat berusaha meminta Pemerintah meninjau kembali keputusan kenaikan DP ini, dengan melayangkan surat keberatan. Tapi, keputusan tersebut sudah tidak bisa ditarik kembali demi menyehatkan pemberian kredit.
“Semua upaya sudah dilakukan, tapi keputusan ini sudah final dan tinggal sosialisasinya saja. Mau tidak mau anggota AISI harus ikut aturan ini dan menyiapkan strategi yang paling tepat untuk tetap menjaga kestabilan penjualan,”
Sesuai dengan ketentuan baru ini, maka pembelian satu unit sepeda motor sekarang sudah harus dengan uang muka lebih dari Rp1 juta. Contohnya, bila ingin membawa pulang Mio Soul GT dengan harga Rp13.900.000, konsumen harus membayar uang muka minimal 25 persen atau sebesar Rp2.775.000 s/d 3jtan
Contoh lain, bila ingin membawa pulang Yamaha Mio J dengan harga Rp11,99 juta, dengan uang muka minimal 25 persen, maka DP awal yang harus dibayarkan sebesar Rp2.997.500.(3 jtan)
Segera Hub :
021.95907811
0878750906799
Posted by 13.08
, Published at
Tidak ada komentar:
Posting Komentar