Dengan adanya batasan baru DP kendaraan bermotor bukan tidak mungkin memicu bertambahnya pengangguran akibat pemutusan hubungan pekerja (PHK) karyawan perusahaan pembiayaan.
Sebut saja Rita, karyawati salah satu perusahaan leasing yang tidak ingin namanya disebutkan itu mengatakan perusahaannya mulai mengurangi jumlah karyawan kontrak dan tetap.
"Di kantor saya sudah mulai mengurangi jumlah karyawan," kata Rita kepada detikOto, Rabu (16/5/2012).
Menurutnya kejadian ini terjadi secara tiba-tiba. Ia sendiri tidak tahu pasti mengapa perusahaannya mengambil langkah tersebut. Namun seperti yang dijelaskannya, itu akibat rencana kenaikan DP kendaraan bermotor.
"Katanya sih itu karena kenaikan DP motor. Sekarang sudah ada beberapa karyawan yang kena," yakinnya.
Sementara Ikbal, salah satu debt collector perusahaan multifinance atau leasing di Ciputat, Tangerang mengatakan jika masa kerjanya tinggal menunggu waktu. Ia bersama sejumlah temannya dari perusahaan leasing juga mengaku tengah ketar-ketir.
"Gue tinggal tunggu waktu. Bukan gue saja, temen dari Oto, FIF juga sudah mulai ketar-ketir nih," ngenasnya yang kini tengah mencari pekerjaan baru.
Di kesempatan berbeda, Presiden Direktur Federal International Finance (FIF) Suhartono menjelaskan, FIF tidak akan melakukan pengurangan pegawai terkait aturan baru ini. Karena FIF masih memiliki unit usaha lain.
"Karena kita masih punya aset untuk ditagih dan yang kedua juga kita sudah mengolah dengan bisnis lain seperti elektronik dan sebagainya, kalaupun kelebihan kapasitas karyawan kami salurkan ke elektronik," tambahnya.
Posted by 06.55
, Published at
Tidak ada komentar:
Posting Komentar